Perkara sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Pengadilan Negeri Kisaran kini memasuki tahap krusial. Perkara dengan Nomor: 19/Pdt.G/2026/PN Kis saat ini menunggu putusan sela yang akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke pokok pemeriksaan atau tidak.
KomenNews.id // Kisaran – Perkara ini diajukan oleh masyarakat sekitar lokasi eks HGU sebagai Para Penggugat terhadap PT. BSP sebagai Tergugat, dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan sebagai Turut Tergugat.
Pokok perkara berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengusahaan lahan oleh pihak Tergugat setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) tanpa adanya kejelasan dasar hak yang sah secara hukum.
Pokok perkara berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengusahaan lahan oleh pihak Tergugat setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 tanpa adanya kejelasan dasar hak yang sah secara hukum.
Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum MUKHLIS HABIBI, S.H. & PARTNERS, yaitu Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan bahwa gugatan ini tidak dimaksudkan untuk mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait status penguasaan lahan dimaksud.
โPerkara ini pada dasarnya sederhana, yaitu apakah suatu pihak dapat terus menguasai lahan setelah Hak Guna Usaha berakhir tanpa adanya hak baru yang sah. Ini menyangkut kepastian hukum,โ ujar Akhmat Saipul Sirait, Kuasa Hukum Penggugat, Selasa (05/05/2026).
Lebih lanjut disampaikan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan adanya dampak langsung terhadap masyarakat, antara lain:
1. Terganggunya akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat
2. Terhambatnya aktivitas ekonomi warga;
3.Terbatasnya akses terhadap sumber penghidupan di sekitar lokasi
Hal tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum administrasi, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung.
Dalam proses persidangan, pihak Tergugat diketahui menyampaikan bahwa status lahan masih dalam proses, yang kemudian menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam perkara ini.
Para Penggugat melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran.
โKami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya Majelis Hakim akan memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku,โ tambahnya.
Putusan sela dijadwalkan akan dibacakan pada tanggal 13 Mei 2026, yang akan menjadi penentu arah kelanjutan perkara ini.
Perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait prinsip bahwa penguasaan tanah harus didasarkan pada hak yang sah dan jelas secara hukum, serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak.




















