KomenNews.id // Jakarta – ” Saya atas nama pemerintah dan masyarakat Maluku menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kemitraan panjang antara pemerintah provinsi Maluku dan UNICEF yang sudah berjalan selama ini, serta dukungan penuh dari pemerintah pusat. Kami menyambut gembira ditetapkannya provinsi Maluku sebagai salah 1 fokus dalam Country Programme Action Plan 2026-2030,” tutur Gubernur, dihadapan para menteri,perwakilan UNICEF dan para gubernur dari 35 provinsi di Indonesia.
Gubernur menyebutkan, UNICEF telah bekerja sama dengan pemerintah provinsi Maluku untuk mendukung pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh kembang secara aman,sehat,sejahtera dan berkeadilan sejak periode tahun 90-an. Dimana, kantor perwakilan UNICEF di dirikan di Ambon dan difasilitasi oleh pemerintah provinsi Maluku. Kerja sama yang baik dan kuat ini terjalin di berbagai sektor dasar, yaitu kesehatan, pendidikan,perlindungan anak serta air dan sanitasi.
Dijelaskan lebih lanjut, sejak periode program kerja sama 2011-2015, kerja sama antara UNICEF dan pemerintah provinsi Maluku difokuskan pada sektor kesehatan. Pengelolaan kantor UNICEF di Ambon juga dialihkan kepada kantor wilayah UNICEF untuk Sulawesi dan Maluku di Makassar.
” Dari perjalanan panjang kerja sama UNICEF dan pemerintah Maluku, terdapat beberapa capaian dan inovasi yang dihasilkan, antara lain ; pengembangan sistem gugus pulau, yang dimulai pada tahun 2010 di kabupaten Maluku Tenggara Barat sekarang Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebagai inovasi solusi terhadap akses perawatan persalinan yang tidak memadai akibat hambatan geografis yang unik di provinsi Maluku menyebabkan tingginya angka kematian ibu dan bayi,” ungkap Gubernur.
Pendekatan ini, jelasnya, mencakup pembentukan sistem rujukan HUB-AND-SPOKE yang jelas melalui peningkatan ketersediaan fasilitas dan SDM kesehatan berkualitas di titik-titik utama dan pengenalan rumah tunggu bersalin di dekat unit persalinan yang terampil. Inisiatif ini juga fokus pada peningkatan biaya transportasi melalui anggaran lokal, yang telah menyebabkan peningkatan signifikan dalam hal kemampuan penanganan jumlah komplikasi obstetri dan bayi baru lahir.
Selain itu, Gubernur membeberkan, tahun 2014, Maluku resmi memasukan model gugus pulau ke dalam sistem kesehatan Maluku melalui Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2014 dan meresmikan perluasan model tersebut di seluruh wilayah Maluku dengan menggunakan sumber daya pemerintah sendiri.
” Perlu diketahui, sistem gugus pulau ini kemudian diterapkan meluas di seluruh wilayah Indonesia sebagai solusi penyediaan pelayanan ke wilayah-wilayah kepulauan, terutama pulau-pulau terpencil tidak hanya sebatas untuk layanan kesehatan tetapi juga sebagai platform untuk perluasan layanan lainnya, seperti layanan pencatatan kelahiran yang bertalian erat dengan layanan persalinan dan kesehatan ibu dan anak,” bebernya.
Pencapaian lain yang dihasilkan melalui kerja sama UNICEF dan pemerintah Maluku adalah 4 dari 11 kabupaten/kota telah mendapatkan status eliminasi malaria, yang dimulai oleh kota Ambon di tahun 2022, kabupaten Buru dan Kota Tual tahun 2023 dan Kabupaten Buru Selatan tahun 2025.
Sebut Gubernur lebih lanjut, melalui bantuan UNICEF, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota merancang peta jalan eliminasi malaria dengan target untuk mencapai eliminasi malaria di seluruh kabupaten/kota di Maluku paling lambat tahun 2030 serta mempertahankan statusb eliminasi secara berkelanjutan.
” Visi pemerintah provinsi Maluku yaitu transformasi Maluku menuju Maluku yang maju,adil dan sejahtera menyongsong Indonesia Emas 2045 yang dasar tumpuannya adalah pada sumber daya manusia yang dibanguun melalui dukungan penuh pemerintah dan semua pihak terhadap proses tumbuh kembang anak-anak di Maluku yang aman,sehat, sejahtera, berkeadilan dan inklusif,” ungkapnya.
Memasuki periode program kerja sama 2026-2030 dimana Maluku menjadi salah 1 provinsi fokus UNICEF kategori 1 yang menekankan pada dukungan teknis intensif untuk memampukan pemerintah Maluku dalam melakukan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan. Dalam hal kebijakan anggaran untuk pemenuhan sektor-sektor dasar dan utama di dalam pemenuhan hak-hak anak.
” Pada kesempatan ini, pemerintah provinsi Maluku menyatakan kesiapan untuk menjalankan kerja sama ini bersama UNICEF dan pemerintah pusat, guna melakukan perbaikan dan percepatan pemenuhan hak-hak anak sebagai bagian dari target nasional dan daerah. Pemerintah provinsi Maluku juga menyambut peningkatan status kantor UNICEF Ambon kembali menjadi kantor wilayah untuk Maluku dan Maluku Utara sebagai mitra kerja sama pelaksanaan pembangunan provinsi Maluku,” kata Gubernur.
Di kesempatan tersebut, Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy mengatakan, peluncuran ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dalam aspek meningkatkan kualitas hidup masyarakat sejak anak dalam kandungan.
“Karena itulah maka program pertama-tama yang dilakukan oleh Bapak Presiden (Prabowo Subianto), program yang paling mendasar itu adalah memberi makan, memberi makan dalam arti yang sesungguhnya makanan fisik, asupan gizi,” jelasnya.
Lebih lanjut disebutkan, program kerja sama pemerintah RI dengan UNICEF telah dimulai 60 tahun yang lalu melalui penandatanganan Basic Cooperation Agreement (BCA). Implementasi BCA diterjemahkan dalam bentuk siklus program lima tahunan, yang disebut dengan CPAP. Saat ini, Indonesia-UNICEF meluncurkan siklus lima tahunan yang ke-13.
Selama lima tahun terakhir menurutnya, program kerja sama antara kedua belah pihak tersebut telah menghasilkan capaian yang signifikan dalam mendukung pemenuhan hak anak di Indonesia, khususnya di sektor gizi, air bersih, sanitasi, kesehatan, higiene (serangkaian praktik yang dilakukan untuk menjaga kesehatan), pendidikan, perlindungan anak, dan kebijakan sosial.
” Penyusunan CPAP 2026-2030 dilaksanakan melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan 16 kementerian/lembaga dan UNICEF, dan telah disepakati pada rapat tim pengarah yang dihadiri para pejabat tinggi madya dari 16 kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Tutupnya, penyusuran CPAP 2026-2030 dilakukan dengan mengacu pada prioritas nasional dalam RPJMN 2025-2029, visi-misi Presiden dan Wakil Presiden, United Nations Sustainable Development Cooperation Framework (UNSDCF) 2026-2030, Konvensi Hak Anak, komitmen internasional, serta rekomendasi terkait dengan pembangunan anak dalam forum strategis nasional. (Ulin)
















