Dugaan praktik pungutan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMP PGRI 400 Cibodas kembali memicu sorotan tajam dari kalangan aktivis anti-korupsi.
KomenNews.Id||Kota Tangerang – Kali ini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada manajemen internal pihak sekolah, tetapi juga pada efektivitas fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Disdik dinilai longgar dalam mengawasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) yang rutin diterima oleh sekolah tersebut.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garda Tipikor Indonesia (GTI) menilai respons kedinasan atas permintaan klarifikasi yang diajukan sebelumnya masih belum menyentuh substansi persoalan.
Kesimpulan sepihak yang menyatakan tidak terjadi praktik penjualan LKS dituding hanya bersandar pada pembelaan internal kepala sekolah tanpa adanya verifikasi faktual yang mendalam.
Sekretaris Jenderal DPP Garda Tipikor Indonesia, Deri Hartono, mempertanyakan alasan kuat mengapa beban pungutan tersebut masih bisa muncul di lembaga penerima dana negara.
Padahal, regulasi pusat secara eksplisit telah mengatur bahwa pemenuhan kebutuhan buku serta bahan pembelajaran siswa wajib dibiayai melalui anggaran BOSP.
“Yang menjadi pertanyaan publik bukan sekadar ada atau tidaknya penjualan LKS, tetapi apakah kebutuhan bahan ajar siswa sudah dianggarkan melalui Dana BOS,” ujar Deri Hartono pada Kamis (11/6/2026).
Deri menambahkan, apabila dana dari negara sudah tersedia secara reguler, maka tidak boleh ada lagi beban biaya tambahan yang harus dipikul oleh para orang tua murid.
Menurut pandangannya, sistem pengawasan yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan semestinya tidak langsung mandek pada tahap klarifikasi lisan dari kepala sekolah maupun guru semata.
Tim pengawas dituntut melakukan pemeriksaan administratif secara ketat dengan menelusuri alur penggunaan dana BOSP serta dokumen pengadaan bahan ajar.
Selain itu, instansi terkait juga diwajibkan untuk meminta keterangan langsung dari perwakilan wali murid yang merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut di lapangan.
Desakan Audit Khusus Inspektorat dan Keterlibatan Ombudsman Banten
Garda Tipikor mengingatkan bahwa SMP PGRI 400 Cibodas secara hukum tercatat sebagai salah satu sekolah penerima Dana BOSP Tahun Anggaran 2024–2025.
Berdasarkan ketentuan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, peruntukan dana tersebut sangat jelas dipergunakan untuk mendukung operasional dan penyediaan bahan pendukung pembelajaran peserta didik.
Oleh karena itu, jika di lapangan ditemukan indikasi pemaksaan pembelian LKS, maka patut dicurigai adanya tumpang tindih anggaran atau bahkan potensi penyimpangan dana pendidikan.
Deri menegaskan bahwa Dana BOS merupakan uang rakyat yang bersumber dari anggaran negara, sehingga pemanfaatannya wajib mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas.
Atas dasar temuan tersebut, Garda Tipikor mendesak Inspektorat Kota Tangerang untuk segera turun tangan melakukan audit khusus ke sekolah yang bersangkutan.
Langkah audit investigatif ini dinilai penting untuk memastikan seluruh alokasi anggaran berjalan sesuai koridor hukum dan tidak membebani masyarakat miskin.
GTI juga meminta Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk segera menerbitkan surat instruksi tegas yang melarang seluruh sekolah penerima BOS melakukan penjualan LKS.
Tidak berhenti di situ, Ombudsman RI Perwakilan Banten turut diminta mengambil tindakan konkret dengan memeriksa dugaan maladministrasi pengawasan dalam kasus ini.
Deri memungkasi bahwa keterbukaan informasi penyerapan Dana BOS adalah instrumen utama dalam menjaga marwah dan tingkat kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan nasional.
Persoalan serius ini tidak boleh sengaja ditutup-tutupi hanya dengan mengandalkan dalih klarifikasi sepihak dari oknum yang diduga terlibat.
