Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Garut Jajaki Kerja Sama dengan Badan Bank Tanah

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima kunjungan dari Wakil Kepala Divisi Perolehan Tanah Badan Bank Tanah, Ali Rahman, beserta jajarannya yang berlangsung di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (23/4/2026).

 

KomenNews.Id||Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyambut baik kolaborasi ini. Ia berharap inisiatif dari Badan Bank Tanah dapat memberikan akses kepemilikan lahan yang produktif bagi masyarakat, yang nantinya dapat dikelola sebagai modal untuk meningkatkan taraf hidup.

“Tadi kami diskusi terkait dengan skema pemerintah yang akan memberikan akses ke masyarakat terkait dengan kepemilikan lahan yang nantinya akan dijadikan sebagai modal untuk di kemudian hari,” ujar Bupati.

Ia menekankan pentingnya pengawasan agar bantuan yang diberikan pemerintah, termasuk pemanfaatan lahan ini, dapat tepat sasaran dan memberikan dampak jangka panjang yang berkelanjutan.

“Dan juga diharapkan dengan seperti ini tidak ada lagi kesalahan masyarakat yang intinya pemerintah memberikan bantuan modal tapi kemudian diperjualbelikan atau dilaksanakan tidak sesuai dengan harapan kita,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Wakil Kepala Divisi Perolehan Tanah Badan Bank Tanah, Ali Rahman, menjelaskan mengenai mekanisme program redistribusi tanah (redis) yang kini berjalan di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Bank Tanah, sesuai dengan arahan Menteri ATR/BPN per Januari 2026.

Ali menjelaskan bahwa masyarakat akan menerima sertifikat hak pakai di atas HPL dengan jangka waktu 10 tahun. Selama periode tersebut, Badan Bank Tanah akan berperan aktif dalam melakukan pendampingan dan pemberdayaan ekonomi kepada masyarakat penerima.

“Nah dalam jangka waktu 10 tahun itulah Badan Bank Tanah mempunyai tugas dan peran untuk pendamping dan pemberdayaan ekonominya. Sehingga harapannya, masyarakat tanah tersebut bisa menjadi salah satu faktor produksi untuk menjadi motor penggerak ekonomi di wilayah tersebut,” jelas Ali.

Program ini diharapkan menjadi langkah strategis bagi Pemkab Garut dalam menata aset lahan secara transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat sektor ekonomi kerakyatan di Kabupaten Garut.