Diduga Ada Praktik Setoran dan Perdagangan Buah Sawit di Lahan Eks HGU PT BSP Asahan, Warga Minta Penyelidikan Menyeluruh

banner 468x60

Dugaan praktik setoran kepada oknum tertentu serta aktivitas perdagangan buah kelapa sawit dari lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP Asahan mencuat di tengah polemik penguasaan lahan seluas sekitar 366 hektare yang berada di areal Kebun Afdeling II Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kabupaten Asahan.

KomenNews.Id||Asahan – Lahan seluas 366 hektare tersebut diklaim oleh sebagian masyarakat sebagai tanah warisan leluhur yang telah mereka kuasai dan manfaatkan secara turun-temurun. Masyarakat juga berpendapat bahwa areal tersebut merupakan bagian dari lahan eks HGU PT BSP Asahan yang masa berlaku haknya telah berakhir. Namun demikian, hingga saat ini perusahaan masih beroperasi di kawasan tersebut.

banner 336x280

Di tengah perbedaan pandangan mengenai status dan penguasaan lahan tersebut, muncul berbagai informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pengambilan dan perdagangan buah sawit yang berasal dari areal yang masih menjadi sengketa.

Saat tim media melakukan penelusuran dan investigasi lapangan, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui sejumlah aktivitas yang diduga terjadi di lokasi tersebut.

Menurut keterangan warga tersebut, terdapat seorang mandor berinisial ER yang diduga menerima setoran dari pihak-pihak tertentu yang melakukan pengambilan buah kelapa sawit di kawasan itu.

“Pemainnya orang dalam juga, Pak. Mandor itu sering dapat setoran dari mafia sawit. Kalau ada anggota mereka yang sudah setor, aman saja bekerja di lapangan. Kalaupun ketahuan, dia pura-pura tidak melihat. Tapi kalau tidak setor, justru dikejar-kejar dan dipersulit,” ujar warga tersebut.

Warga itu juga menuding bahwa ER kerap memberikan laporan yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan kepada pihak manajemen perusahaan. Menurutnya, hal tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang memicu ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

“Kadang-kadang laporan dia ke kantor besar dilebih-lebihkan. Makanya sering terjadi bentrok antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Itu akibat laporan-laporan yang dibuatnya,” tambahnya.

Selain dugaan adanya penerimaan setoran oleh oknum tertentu, masyarakat juga meminta agar dilakukan penelusuran terhadap alur distribusi dan penjualan buah kelapa sawit yang berasal dari lahan eks HGU tersebut.

Menurut informasi yang berkembang di tengah masyarakat, buah sawit yang dipanen dari kawasan tersebut diduga diperjualbelikan kepada sejumlah pihak. Warga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap seluruh rantai distribusi, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima atau membeli hasil panen yang berasal dari areal yang status hukumnya masih menjadi perdebatan.

Dalam keterangannya, warga juga menyebut adanya dugaan bahwa sebagian buah sawit dari kawasan tersebut dijual ke sebuah RAM yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Asahan berinisial IMN. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Sejumlah warga berharap pihak perusahaan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan profesional terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa membedakan status maupun jabatan.

Masyarakat juga meminta pemerintah memberikan kepastian hukum terkait status lahan seluas 366 hektare di Afdeling II Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, guna mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ER, manajemen PT BSP Asahan, maupun pihak yang disebutkan dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan-dugaan yang disampaikan oleh narasumber. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan keterangan narasumber dan hasil penelusuran awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Tim/Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *