Broery Awuy Tak Terima Dijadikan Penanggung Utang Perusahaan William Soeryadjaya

Sengketa lama terkait utang korporasi era 1990-an kembali mencuat ke permukaan. Mantan petinggi perusahaan milik konglomerat nasional, Drs. Broery Awuy, resmi menggugat Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Wilayah Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta setelah dirinya ditetapkan sebagai penanggung utang perusahaan PT Kepahiang Indah kepada negara.

KomenNews.Id||Jakarta – Melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Ferdinad Montororing & Partners, Broery menilai penetapan dirinya sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas utang perusahaan senilai hampir Rp19 miliar di Bank Bumi Daya merupakan bentuk ketidakadilan hukum.

Gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 170/G/2026/PTUN.JKT, dengan pihak tergugat Ketua PUPN Wilayah Jakarta yang saat ini dijabat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta.

Juru bicara tim hukum Broery, Charles Mardani Panjaitan, menegaskan kliennya hanyalah seorang profesional yang pernah menjabat direksi di perusahaan milik kelompok usaha William Soeryadjaya, bukan pemilik perusahaan.

“Klien kami hanya karyawan profesional. Tidak masuk akal jika seorang mantan karyawan diminta memikul utang perusahaan milik konglomerat kepada negara, bahkan sampai dicekal ke luar negeri,” ujar Charles kepada wartawan usai sidang di PTUN Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Menurut Charles, Broery bahkan telah diberhentikan dari perusahaan sejak tahun 1995 setelah terjadi konflik internal dengan pemilik perusahaan. Namun, puluhan tahun kemudian namanya justru muncul sebagai penanggung utang korporasi yang hingga kini belum terselesaikan.

Pihaknya juga mengaku telah meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya terkait persoalan yang dinilai merugikan hak-hak sipil kliennya tersebut.

Saat ditanya lebih jauh mengenai detail utang perusahaan yang bermula pada tahun 1990, Charles memilih tidak membeberkan substansi perkara secara rinci dan menyerahkan penjelasan kepada kuasa hukum utama.

“Untuk materi gugatan lebih lengkap silakan ditanyakan kepada Pak Ferdinad Montororing karena beliau yang lebih memahami detail perkara ini,” katanya.

Berdasarkan penelusuran awak media ini, Broery Awuy diketahui memulai karier sebagai karyawan di PT Astra International pada 1975 ketika perusahaan tersebut masih berada dalam lingkup bisnis William Soeryadjaya. Pada 1987, ia kemudian dipindahkan ke Malabar Group milik William dan dipercaya menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk sebagai direksi di PT Kepahiang Indah yang bergerak di sektor perkebunan teh dan kopi di Bengkulu.

Karier Broery disebut sempat melesat karena dinilai memiliki kemampuan manajerial yang baik. Namun konflik internal dengan pemilik perusahaan pada 1995 membuat dirinya diberhentikan dari jabatan direksi.

Persoalan utang perusahaan yang belum diselesaikan direksi pengganti kemudian berlarut-larut hingga akhirnya pada 2025 muncul panggilan terhadap Broery sebagai penanggung utang.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut pertanggungjawaban hukum seorang mantan profesional perusahaan terhadap kewajiban korporasi yang terjadi puluhan tahun silam.

Tim hukum Broery sendiri diperkuat sejumlah nama besar, termasuk Ferdinad Montororing yang dikenal sebagai akademisi dan mantan aktivis 1977, serta mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Laksda (Purn) Soleman Ponto.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kanwil DJKN Jakarta selaku pihak tergugat belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. [](Red).