Akhmat Sirait Ingatkan BPN dan DPRD Asahan Soal Rencana Pengukuran Lahan Eks HGU

Berita, Daerah1 Dilihat

Menyikapi informasi yang beredar terkait rencana pengukuran dan identifikasi lapangan di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 366 hektare di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Akhmat Saipul Sirait, SH, mengingatkan seluruh pihak agar mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak semua pihak yang berkepentingan.

 

KomenNews.id // Asahan – Akhmat menegaskan, persoalan eks HGU 366 hektare bukan perkara sederhana yang dapat diselesaikan hanya berdasarkan satu versi kepentingan. Menurutnya, terdapat sejarah panjang penguasaan lahan, dokumen alas hak, serta kepentingan masyarakat yang harus dikaji secara objektif dan menyeluruh.

 

Ia menekankan bahwa apabila benar dilakukan kegiatan pengukuran, identifikasi, verifikasi, maupun administrasi pertanahan, maka seluruh proses harus dilaksanakan secara terbuka, profesional, sesuai aturan perundang-undangan, serta melibatkan semua pihak terkait.

 

“Saya mengingatkan agar tidak ada tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai pengukuran sepihak atau hanya melibatkan kelompok tertentu. Persoalan ini menyangkut banyak pihak yang memiliki hak yang sama untuk didengar dan diperlakukan secara adil,” tegas Akhmat Saipul Sirait, SH.

 

Ia juga menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan dan DPRD Kabupaten Asahan yang menurutnya harus menjadi bagian dari solusi, bukan justru menimbulkan persepsi keberpihakan.

 

“DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang harus berdiri di atas semua kepentingan. Begitu juga BPN harus bekerja berdasarkan hukum, data sah, dan prosedur yang benar,” ujarnya.

 

Akhmat turut mempertanyakan kejelasan tindak lanjut atas surat, permohonan, maupun keberatan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pemerintah Desa Padang Sari dan pihak terkait lainnya.

 

“Permohonan resmi seharusnya dijawab terlebih dahulu. Jangan sampai administrasi yang sah diabaikan, tetapi muncul langkah lain yang berpotensi menimbulkan polemik,” katanya.

 

Selain itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencatut nama lembaga negara seperti DPRD maupun BPN untuk mempengaruhi masyarakat atau membangun opini seolah telah ada keputusan resmi.

 

“Saya mengingatkan agar tidak menggunakan nama lembaga negara untuk kepentingan tertentu. Semua keputusan harus berdasarkan mekanisme dan dokumen resmi,” tegasnya.

 

Ia juga meminta Ketua DPRD Kabupaten Asahan untuk menjaga marwah lembaga serta memastikan tidak ada penyalahgunaan nama institusi dalam proses yang masih dalam sengketa.

 

Akhmat menegaskan akan mengambil langkah hukum maupun kelembagaan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan nama lembaga negara atau jabatan untuk kepentingan tertentu.

 

“Saya tidak akan segan menempuh langkah hukum dan melaporkan ke pimpinan DPRD, Badan Kehormatan DPRD, hingga mekanisme partai jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

 

Di akhir pernyataannya, ia menekankan pentingnya penyelesaian persoalan eks HGU 366 hektare secara terbuka, adil, dan berbasis hukum agar tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

 

“Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan penyelesaian yang bermartabat. Jangan memperbesar konflik, tetapi selesaikan secara terbuka dan sesuai aturan,” tutupnya.