FSP BUMN Bersatu Soroti Fakta Persidangan: Tidak Ada Temuan dalam Proyek Pengerukan

Kasus5 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menyoroti fakta-fakta persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut Ketua Tim Advokasi FSP BUMN Bersatu Rustam Efendi, saksi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Ditjen Hubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan justru menyebut proyek pengerukan kolam pelabuhan tersebut tidak bermasalah.

banner 336x280

“Sehubungan dengan sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya 6 Mei 2026, PT Pelindo Sub Regional Jawa bersama anak usaha PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menyampaikan sikap berdasarkan fakta persidangan terbaru,” kata Rustam, melalui siaran pers, Kamis (7/5/2026).

FSP BUMN Bersatu mengutip pernyataan para saksi di bawah sumpah, pertama, Kepala KSOP Tanjung Perak Agustinus Maun yang mengakui Pelindo bertindak sesuai penugasan resmi.

“Sependek yang saya tahu, tugas pemeliharaan diberikan kepada Pelindo sesuai surat penugasan,” demikian pernyataan Agustinus di persidangan.

Kemudian, KSOP juga mengakui kewenangan melakukan pengerukan. Namun, instansi itu tidak memiliki anggarannya. “Karena itu, Pelindo boleh melakukan pengerukan kolam pelabuhan,” lanjut Agustinus Maun.

Pejabat KSOP Nanang Afandi menyatakan sampai dengan selesainya pekerjaan, proses pelaksanaan tidak ada masalah. Sebelumnya, 5 pejabat Ditjen Hubla pada sidang 29 April 2026 juga menyatakan PT APBS “masih layak dan memenuhi syarat” meski belum mandiri secara kepemilikan kapal.

Saksi lainnya, yakni Abdul Kadir dari PT Adhi Hutama Konsulindo selaku Konsultan Pengawas menyatakan: “Selama ini pengawasan benar,” dan dengan laporan rutin ke Pelindo.

FSP BUMN Bersatu menyatakan dari fakta-fakta persidangan itu dapat disimpulkan bahwa seluruh stakeholder teknis pemerintah, mulai KSOP, Ditjen Hubla, Distrik Navigasi, Konsultan Pengawas, menyatakan pekerjaan sah, sesuai prosedur, dan tanpa temuan.

Rustam menyebutkan bahwa pengerukan alur pelayaran di Tanjung Perak adalah kerja 1.200 lebih pekerja Pelindo Group & ABPS; operator keruk, TKBM, teknisi, pelaut. “Mereka kerja 24 jam agar logistik nasional tidak lumpuh. Jika setiap proyek strategis dikriminalisasi tanpa bukti kuat, siapa yang berani kerja,” ujar Rustam.

Menurut FSP BUMN Bersatu, masalah itu berdampak terhadap pendangkalan alur pelabuhan sehingga kapal tidak bisa bersandar yang berujung terganggunya ekspor-impor.

Selain itu, 10.000 TKBM Tanjung Perak terancam dirumahkan kalau bongkar muat pindah ke pelabuhan lain. BUMN dilemahkan, lalu swasta asing masuk menguasai pelabuhan.

“Sebagai serikat pekerja, kami berkomitmen menjaga BUMN harus bersih. Namun sampai hari ini, fakta sidang menunjukkan: penugasan sah, pengawasan ada, konsultan bilang benar, regulator tidak menegur. Maka asas praduga tak bersalah harus dijunjung,” kata Rustam.

Oleh karena itu, FSP BUMN Bersatu meminta kepada majelis hakim untuk objektif, memutuskan berdasarkan fakta sidang, bukan tekanan opini. Kejaksaan juga diingatkan agar tetap profesional.

“Jangan cari tersangka demi target. Buktikan dulu mens rea dan kerugian negara riil,” ucapnya.

Rustam juga mendorong agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap anggaran KSOP. Jangan sampai BUMN terus menalangi tugas negara karena APBN kosong, tetapi pekerjanya dikriminalkan.

Dia juga menambahkan bahwa dalam proyek itu negara tidak mengalami kerugian hingga Rp 83,2 miliar.

“Justru dengan Proyek dikerjakan oleh PT APBS, memberikan keuntungan hingga Rp 83,2 miliar,” kata Rustam.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *