Pergeseran dinamika geopolitik global dinilai kian memperlihatkan menguatnya pendekatan realisme dalam hubungan internasional, terutama di tengah konflik yang melibatkan kekuatan besar dunia. Kondisi ini turut memunculkan kembali wacana strategis terkait pengelolaan jalur pelayaran vital dunia, termasuk Selat Malaka.
KomenNews.Id||Jakarta – Praktisi dan peneliti kebijakan maritim, Dedi Gunawan Widyatmoko, menjelaskan bahwa dalam teori hubungan internasional terdapat dua arus besar pemikiran yang selama ini saling berhadapan, yakni idealisme (liberalisme) dan realisme. Idealisme menekankan pentingnya kerja sama antarnegara demi mencapai perdamaian dan kemakmuran global, sedangkan realisme menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama yang kerap berujung pada kompetisi bahkan konflik.
“Dalam perspektif realisme, konflik kepentingan antarnegara adalah sesuatu yang tidak terhindarkan. Negara yang kuat akan mendominasi, sementara yang lemah harus menerima konsekuensinya,” ujar Dedi dalam keterangannya, Kamis (30/4).
Menurutnya, berbagai instrumen internasional seperti Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hingga Konvensi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS 1982 merupakan manifestasi dari semangat idealisme global. UNCLOS sendiri telah menjadi rujukan utama dalam mengatur aktivitas maritim internasional, termasuk pelayaran di selat-selat strategis.
Namun, dalam praktiknya, pendekatan realisme dinilai semakin dominan, terutama dalam beberapa dekade terakhir. Kebijakan luar negeri Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump, misalnya, dianggap mencerminkan sikap skeptis terhadap kerja sama multilateral dengan mengedepankan slogan “America First”.
Situasi tersebut semakin nyata dalam konflik Iran dengan Amerika Serikat dan sekutunya, Israel. Konflik ini berkembang ke ranah maritim dengan terjadinya blokade di Selat Hormuz, salah satu jalur pelayaran tersibuk dunia. Iran dilaporkan menutup akses selat tersebut dan menerapkan pungutan bagi kapal yang melintas, sementara Amerika Serikat melakukan langkah balasan dengan memblokade pelayaran terkait Iran.
Padahal, berdasarkan UNCLOS 1982, selat yang digunakan untuk navigasi internasional seperti Selat Hormuz maupun Selat Malaka tunduk pada rezim lintas transit yang menjamin kebebasan pelayaran tanpa hambatan maupun pungutan.
“Penutupan atau pembatasan sepihak di selat internasional berpotensi melanggar hukum internasional, termasuk ketentuan mengenai hak lintas transit,” jelasnya.
Di tengah dinamika tersebut, wacana untuk menarik pungutan terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka kembali mencuat. Selat ini merupakan salah satu jalur perdagangan paling strategis di dunia, dengan sekitar 29 persen perdagangan minyak global melintas di kawasan tersebut.
Indonesia, Malaysia, dan Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka memiliki yurisdiksi atas wilayah tersebut. Namun, Singapura dinilai menjadi pihak yang paling diuntungkan secara ekonomi karena posisinya sebagai pusat transshipment dan layanan maritim global.
“Sebagian besar aktivitas pelabuhan Singapura bergantung pada arus pelayaran Selat Malaka, mulai dari bongkar muat, logistik, hingga jasa maritim lainnya,” kata Dedi.
Wacana pungutan tersebut mendapat penolakan dari Singapura karena dinilai dapat mengganggu ekosistem bisnis maritim yang selama ini berjalan. Selain itu, dari sisi hukum internasional, pungutan atas kapal yang hanya melintas tanpa menggunakan layanan dinilai tidak dibenarkan.
Meski demikian, kalangan realis di Indonesia masih melihat peluang untuk memaksimalkan keuntungan ekonomi dari posisi strategis Selat Malaka, meskipun harus dilakukan melalui skema layanan jasa, bukan pungutan langsung.
Dedi menilai, konflik di Timur Tengah menjadi cerminan nyata bagaimana prinsip-prinsip idealisme kerap terpinggirkan oleh kepentingan nasional negara-negara besar. Dampaknya, pola pikir serupa mulai memengaruhi kawasan lain, termasuk Asia Tenggara.
“Selat Malaka masih berada dalam koridor hukum internasional saat ini. Namun, ke depan tidak ada yang bisa memastikan apakah pendekatan idealisme akan tetap bertahan atau justru tergeser oleh realisme,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa stabilitas kawasan tetap menjadi faktor kunci agar Selat Malaka dapat terus berfungsi sebagai jalur pelayaran internasional yang aman dan terbuka, sesuai dengan ketentuan hukum global.














