Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Pemuda Intelektual (API) Maluku di halaman Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang, Kamis (24/9/2026), menuai tanggapan kritis dari berbagai kalangan. Puluhan pemuda tersebut menuntut transparansi penuh atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa (HL), sekaligus mendesak DPRD menggunakan Hak Angket untuk mengusutnya. Namun langkah itu justru dinilai berlebihan, prematur, dan sarat muatan kepentingan politik.
KomenNews.id // Ambon – Dalam aksinya, para pemuda yang mengatasnamakan API Maluku menyampaikan kekhawatiran atas dugaan ketidaksesuaian kenaikan harta kekayaan Gubernur Hendrik Lewerissa sebagaimana tercatat dalam LHKPN. Mereka meminta DPRD Maluku segera mengaktifkan mekanisme Hak Angket guna menelusuri secara mendalam sumber penambahan kekayaan tersebut.
Tuntutan ini disampaikan sebagai wujud pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara negara. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: apakah permintaan itu benar-benar didasari kebutuhan transparansi, atau sekadar kendaraan politik sesaat?
Wakil Ketua GEMA Mathla’ul Anwar Maluku, Marwan Pattiasina, secara tegas mempertanyakan langkah yang diambil API Maluku. Menurutnya, Gubernur Hendrik Lewerissa justru telah menjalankan kewajibannya dengan melaporkan seluruh harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Transparansi model apa lagi yang diinginkan kawan-kawan aktivis intelektual ini? Kalau Gubernur tidak transparan soal harta kekayaannya, tidak mungkin dilaporkan ke KPK,” tegas Pattiasina dalam pernyataan persnya, Sabtu (26/9/2026).
Ia menegaskan, pelaporan ke KPK adalah wujud keterbukaan yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika sudah demikian, lantas apa dasar keraguan yang dibangun di hadapan publik?
Terkait desakan penggunaan Hak Angket, Pattiasina mengingatkan bahwa instrumen konstitusional tersebut bukan alat untuk menyerang pejabat atau memuaskan kepentingan sesaat.
“Perlu diketahui, Hak Angket itu digunakan apabila ada kebijakan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dinilai merugikan daerah, atau kejadian luar biasa yang menimbulkan dampak luas bagi masyarakat sehingga memerlukan investigasi mendalam,” terangnya.
Sementara itu, isu LHKPN yang diangkat API Maluku dinilai sangat tendensius dan sarat kepentingan politik, bukan kondisi yang memenuhi syarat pemberlakuan Hak Angket.
Lebih lanjut, Pattiasina menilai aksi yang dilakukan API Maluku tidak dilandasi kajian yang matang dan komprehensif. Tuntutan yang disampaikan pun dianggap sangat prematur dan tidak objektif.
“Mereka belum melakukan verifikasi silang, belum meneliti secara menyeluruh, sudah langsung turun ke jalan dan menuntut penyelidikan besar-besaran. Itu bukan sikap pemuda intelektual yang kritis dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Pattiasina mengingatkan, kritik yang disampaikan tanpa dasar data yang lengkap dan teruji justru dapat merusak iklim pemerintahan, menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat, serta menghambat laju pembangunan yang sedang berjalan di Maluku.














