Kantor Hukum Beriman Panjaitan, SH., MH. dan Rekan mendampingi seorang tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, yang dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

KomenNews.id // Labuhanbatu – Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1066/VIII/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.
Kuasa hukum, Beriman Panjaitan, SH., MH., kepada awak media, Rabu (26/8/2026), menyampaikan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik.
“Kami akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara utuh kronologis hingga terjadinya situasi dan keributan sebagaimana yang beredar di masyarakat,” ujar Beriman.
Menurutnya, persoalan tersebut bermula dari adanya protes sejumlah pegawai Puskesmas Tanjung Haloban terkait kebijakan pembayaran insentif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Persalinan (Jampersal).
Dalam video yang beredar di masyarakat, sejumlah tenaga kesehatan terlihat menyampaikan keberatan terhadap kebijakan dan pengelolaan dana yang berkaitan dengan hak mereka sebagai tenaga kesehatan.
Pihak nakes menduga terdapat persoalan terkait pembayaran serta adanya pemotongan dana JKN dan Jampersal yang menurut mereka merupakan hak para tenaga kesehatan di Puskesmas Tanjung Haloban.
Protes tersebut, kata Beriman, dilakukan sebagai bentuk kekecewaan para tenaga kesehatan terhadap tata kelola dan transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan Puskesmas Tanjung Haloban.
Para nakes juga mempertanyakan kesesuaian pengelolaan dana tersebut dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, yang antara lain mengatur pemanfaatan dana kapitasi untuk jasa pelayanan kesehatan, dukungan biaya operasional, serta monitoring dan evaluasi.
“Yang menjadi persoalan utama dan tuntutan para tenaga kesehatan adalah adanya dugaan penunggakan hak dana JKN dan Jampersal. Selain itu, para nakes juga mengungkap dugaan adanya pemotongan langsung terhadap dana yang menjadi hak mereka,” ungkap Beriman.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin perkara tersebut hanya dilihat dari satu sisi, khususnya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, proses hukum yang berjalan diharapkan dapat membuka secara terang seluruh rangkaian peristiwa dan persoalan yang menjadi latar belakang munculnya protes para tenaga kesehatan.
“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan secara objektif dan transparan. Semua pihak harus diberikan ruang untuk menyampaikan fakta dan keterangannya. Dengan demikian, persoalan yang sebenarnya terjadi dapat terungkap secara terang berdasarkan bukti dan fakta hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Jenni Silalahi, salah seorang tenaga kesehatan, menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan mengikuti proses hukum ini dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya di hadapan penyidik. Kami berharap laporan ini justru menjadi jalan terbukanya fakta dan kebenaran mengenai apa yang sebenarnya terjadi di Puskesmas Tanjung Haloban,” ujar Jenni.
Ia menambahkan, persoalan yang dihadapi para tenaga kesehatan berkaitan dengan kebijakan yang menurut mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya menyangkut hak-hak tenaga kesehatan.
“Kami hanya ingin persoalan ini dibuka secara terang dan hak-hak kami sebagai tenaga kesehatan dapat diperjelas. Kami berharap semua pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif dan berdasarkan fakta,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih dalam proses hukum. Seluruh dugaan terkait pengelolaan dana JKN maupun Jampersal tentunya masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan, serta pembuktian dari pihak-pihak terkait dan belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.














