JAKARTA, – Tim Buser Unit Reskrim Polsek Cakung bergerak cepat menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal motor yang menggunakan senjata api. Pelaku berhasil diciduk dalam waktu kurang dari 12 jam setelah melancarkan aksinya di Jalan Pulogadung II, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 01.15 WIB. Korban bernama M. Dahlan Irawan menjadi sasaran komplotan begal saat sedang berhenti di pinggir jalan.
Menurut keterangan polisi, modus operandi pelaku melibatkan empat orang yang saling berboncengan menggunakan dua sepeda motor. Komplotan ini langsung mengepung korban dari arah belakang dan samping kanan.
Salah satu pelaku kemudian turun dan mengancam korban sembari memamerkan seucuk senjata jenis airsoft gun yang disembunyikan di dalam tas.
“Serahin kunci dan motor kamu!” ancam pelaku kepada korban saat kejadian.
Karena merasa terancam dan ketakutan, korban langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya lalu lari menjauh untuk menyelamatkan diri. Para pelaku kemudian membawa kabur motor korban dengan cara disetut atau didorong menggunakan kendaraan mereka.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Buser Unit Reskrim Polsek Cakung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Moch Zen, SH dan Panit 1 Reskrim Ipda Hendra Kurniawan, SH langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.
Hasil penyelidikan cepat ini membuahkan hasil. Pada hari yang sama, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, petugas berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku di wilayah Jakarta Utara.
Polisi meringkus pelaku bernama Resa Idola (29) di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Tiar, RT 03/09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pelaku tidak berkutik karena ditangkap saat sedang tertidur pulas.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 pucuk senjata airsoft gun berwarna hitam yang digunakan untuk mengancam korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi B-5360-FRL, 1 buah kunci leter Y beserta anak kuncinya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cakung untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut guna memburu pelaku lain.
Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.
“Kami akan menindak tegas terhadap pelaku curas dan curanmor yang melakukan aksinya di wilayah Cakung. Hal ini demi menciptakan lingkungan wilayah Cakung yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Kompol Andre.
Pihak Polsek Cakung juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat tindakan kriminalitas atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. Warga dapat menghubungi Call Center Polsek Cakung di nomor 081211888686 atau melalui Hotline 110. (Andy.S).














