Proses Pemilihan Proyek Pasar Baru “Garut Market City” Diduga Bermasalah: Salah Satu Kadis Berinisial RE Disinyalir Lakukan KKN

Daerah3 Dilihat
banner 468x60

Komennews.id || Garut – Dugaan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan mencuat dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk dua paket pekerjaan konstruksi, yakni Pekerjaan Pemasangan Kanopi Rangka Pipa Galvalum dan Spandek Zincalume 0,35 mm serta Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Garut Market City di Kecamatan Garut Kota. Kedua proyek tersebut berlokasi di kawasan yang sama, yaitu Pasar Baru Garut.

Dugaan tersebut diungkapkan oleh salah satu Ketua Asosiasi Pengusaha bersama sejumlah pelaku usaha konstruksi di Kabupaten Garut. Mereka menilai proses pemilihan penyedia diduga tidak berjalan sesuai ketentuan dan mengarah pada praktik penyalahgunaan wewenang.

banner 336x280

Menurut mereka, Pokja Pemilihan diduga terindikasi melakukan praktik kolusi dan nepotisme yang diduga melibatkan salah satu kepala dinas berinisial “RE”, yang disebut-sebut mengarahkan salah satu peserta lelang agar ditetapkan sebagai pemenang. Dugaan tersebut dinilai memiliki dasar karena ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Pertama, Pokja diduga tidak melakukan klarifikasi terhadap dokumen perjanjian sewa-menyewa antara peserta lelang dengan distributor atau pabrik penyedia peralatan, baik secara tertulis maupun melalui komunikasi langsung via telepon. Padahal, tindakan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari ketentuan sebagaimana diatur dalam IKP Pasal 28.11 huruf d mengenai ketentuan dan persyaratan evaluasi.

Kedua, diduga terdapat ketidaksesuaian dokumen milik peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang, khususnya terkait kesesuaian Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Bab V IKP angka 30.12 tentang Sertifikasi poin 3, sehingga dinilai tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

Lebih lanjut, mereka menilai bahwa apabila dugaan adanya arahan dari salah satu pejabat tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, khususnya mengenai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa serta ketentuan pemenuhan kualifikasi dan sertifikasi badan usaha.

Sementara itu, Andri Barnas, salah satu Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi di Kabupaten Garut, mengatakan bahwa dugaan pelanggaran terhadap regulasi tersebut berpotensi menciptakan praktik monopoli proyek, menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, serta memicu konflik di kalangan pelaku usaha konstruksi.

“Kami sebagai pengusaha berharap seluruh proses penyelenggaraan lelang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pengadaan yang berlaku, sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan secara profesional, transparan, adil, dan menghasilkan kualitas pekerjaan yang baik,” ujar Andri.

Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik LBH Al-Hakam, Aditya Kosasih, turut mendorong pihak pengawas serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan lelang tersebut. Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan serta mencegah munculnya persoalan hukum maupun kerugian negara di kemudian hari. (M.Fajar)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *