Jakarta – Personel piket fungsi Polsek Cipayung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan kebisingan akibat suara musik dengan volume tinggi di Jalan Jankes AD RT 008/RW 002, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (6/7/2026).
Pengecekan lokasi dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB, dipimpin oleh IPDA Paryanto, S.H., didampingi personel piket Reskrim. Setibanya di lokasi, petugas menemui pelapor, Sri Kartini, untuk menggali informasi terkait laporan yang disampaikan melalui layanan darurat kepolisian.
Berdasarkan hasil pengecekan, diketahui pemilik rumah yang diduga menyalakan musik dengan volume tinggi sudah tidak berada di rumah karena telah berangkat bekerja. Setelah dilakukan komunikasi dengan pelapor, disepakati bahwa penyelesaian permasalahan akan ditempuh melalui mediasi yang melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua RT, dan Ketua RW setempat saat pemilik rumah kembali pada sore hari.
Selain melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), petugas juga mendokumentasikan kondisi di lokasi serta melakukan wawancara singkat terhadap pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi guna memperoleh informasi awal.
“Kami merespons setiap laporan masyarakat secara cepat sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Permasalahan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban akan diupayakan penyelesaiannya secara humanis melalui musyawarah dengan melibatkan unsur terkait di lingkungan,” ujar IPDA Paryanto.
Polsek Cipayung mengimbau masyarakat agar menjaga ketertiban dan saling menghormati kenyamanan lingkungan, termasuk menghindari penggunaan perangkat audio dengan volume yang dapat mengganggu warga sekitar. Apabila terjadi potensi gangguan kamtibmas, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau kepada Bhabinkamtibmas maupun Polsek terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.














