Ancaman terorisme dan radikalisme terhadap aset strategis nasional jadi sorotan utama dalam Seminar Nasional Lemdiklat Satu Komando yang digelar Minggu, 22 Juni 2026 di Golden Boutique, Jakarta.

KomenNews.id // Jakarta – Seminar tahunan ini dibuka langsung oleh Irjen Pol Purn. Uden Kusuma Wijaya selaku Ketum Apjati Jakarta. Hadir sebagai narasumber Kombes Pol Trihadi Kuncahyo, A.Md, SE, dari Baharkam Polri, pengamat pertahanan Rahadi Wangsa Permana yang juga Waketum IPJI, serta Dr Fachrul Radji, Sekjen PPWI.
Fokus: Lindungi BUMN, PSN, dan Aset Publik
Moderator Binsar Siagian SH, MH menegaskan tujuan seminar untuk membekali peserta memahami kejahatan terorisme dan radikalisme berdasarkan UU No 5 Tahun 2018. UU itu memperkuat kewenangan aparat dalam pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi, termasuk perluasan definisi “aksi terorisme” yang kini mencakup ancaman terhadap fasilitas vital.
Binsar menyoroti pentingnya pengamanan aset negara yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Peserta dari BUMN dan Proyek Strategis Nasional harus paham cara menyelamatkan aset negara yang strategis, misalnya bandara, pelabuhan, dan infrastruktur vital lainnya. Sekali lumpuh, dampaknya langsung ke publik,” ujarnya.
Apresiasi Tinggi dari Peserta
Adi Kurniawan Saputra, SH selaku penyelenggara sekaligus pimpinan Garuda Satu Komando, menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak.
“Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang memberi apresiasi. Seminar yang diadakan setiap tahun ini konsisten mendapat tanggapan positif dari masyarakat, instansi pemerintah, dan swasta,” kata Adi.
Menurutnya, forum seperti ini penting untuk membangun satu komando dan pemahaman yang sama antara aparat, BUMN, dan sektor swasta dalam menjaga ketahanan nasional dari ancaman non-militer.
UU No 5/2018 sendiri lahir sebagai revisi UU Terorisme 2003. Poin kuncinya: pencegahan dini bisa dilakukan sebelum aksi terjadi, Densus 88 punya payung hukum lebih kuat, dan definisi terorisme diperluas hingga ke pendanaan serta perekrutan.
Dengan bandara, pelabuhan, pembangkit listrik, dan pusat data masuk kategori aset vital, seminar ini diharapkan melahirkan langkah konkret agar pengelola tidak hanya reaktif, tapi juga proaktif menghadapi potensi gangguan.














