Kantor Hukum Marsi Noya & Partners (MNP LAW OFFICE) mendesak keras jajaran penyidik Polsek Grogol Petamburan untuk bergerak cepat memburu dan menangkap tujuh pelaku dewasa yang masih buron dalam kasus pengeroyokan brutal terhadap Dico Milandika (29). Tragedi tragis ini meledak di sebuah tempat hiburan billiard di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, di mana niat baik korban melerai perkelahian justru dibalas dengan aksi kekerasan massal hingga korban tewas akibat diduga sengaja dilempar dari lantai dua gedung.
KomenNews.id // Jakarta – Kasus ini kini resmi bergulir di meja hijau. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kluster pelaku anak telah digelar pada 2 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Persidangan yang menyedot perhatian publik ini dipimpin langsung oleh Hakim Tri Wahyudi, S.H., M.H, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Octavia Rouli Megawaty, S.H,M.H, yang membacakan langsung poin-poin dakwaan di hadapan majelis. Kombinasi ketegasan hakim dan jaksa dalam sidang ini diharapkan mampu mengupas tuntas perkara secara objektif dan memberikan keadilan hukum yang seadil-adilnya bagi keluarga korban.
Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap melalui dakwaan JPU, total pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan keji ini berjumlah 11 orang. Konstruksi perkara memecah para pelaku menjadi dua kluster persidangan terpisah. Kluster pertama melibatkan tiga pelaku anak di bawah umur yang saat ini proses hukumnya sedang berjalan di bawah kepemimpinan Hakim Tri Wahyudi dan Jaksa Octavia Rouli Megawaty. Sementara untuk kluster dewasa, dari delapan pelaku yang teridentifikasi, baru satu orang yang berhasil dijebloskan ke sel tahanan Polsek Grogol Petamburan, sedangkan tujuh pelaku dewasa lainnya masih berkeliaran bebas dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, Tim Kuasa Hukum dari MNP LAW OFFICE & PARTNERS sebagai Kuasa Hukum Korban yakni, Marsi Noya, S.H., C.L.A., Fidelis Angwarmasse, S.H., M.H., Haija Wakano, S.H., M.H., dan Brusly Patty, S.H.
Tim hukum menegaskan, akan mengawal ketat penanganan kasus ini secara total demi memastikan keadilan hukum bagi almarhum dan keluarga yang ditinggalkan.
“Kami meminta dengan tegas kepada penyidik Polsek Grogol Petamburan untuk segera menyeret tujuh pelaku DPO tersebut ke hadapan hukum. Jangan biarkan mereka menghirup udara bebas setelah merenggut nyawa seseorang secara keji. Keadilan harus ditegakkan secara utuh, tidak boleh pincang hanya karena sebagian pelaku masih bersembunyi. Kepolisian tidak memiliki alasan untuk menunda-nunda pengejaran sisa pelaku,” ujar Marsi Noya dalam keterangannya kepada media ini di Jakarta, Sabtu (04/07/2026).
Kasus pengeroyokan brutal ini sebelumnya resmi dilaporkan oleh pihak keluarga melalui pelapor Mitha Fahmila, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL/P) Nomor: 66/K/V/2026/Sek GP/Res Jak Bar/PMJ.
Para pelaku dijerat dengan sangkaan, termasuk menyangkut pasal penyerangan secara bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Selain menuntut sanksi pidana yang seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatan para pelaku, MNP LAW OFFICE (MNP) kini tengah menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak restitusi bagi ahli waris korban. Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat almarhum Dico Milandika meninggalkan seorang anak perempuan yang masih berusia 10 tahun dan kini kehilangan figur utama penopang hidup serta masa depannya.
Tim kuasa hukum menyatakan akan mengintegrasikan permohonan ganti kerugian komprehensif tersebut ke dalam materi persidangan, baik dalam perkara pelaku anak yang sedang berjalan maupun pada sidang kelompok pelaku dewasa kelak. Perjuangan restitusi ini difokuskan untuk menjamin kelangsungan hidup, pemulihan psikologis, serta biaya pendidikan anak perempuan korban yang masa depannya telah dirampas oleh kebrutalan para pelaku.
Pantauan media ini, publik dan keluarga korban kini mengarahkan pandangan tajam ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Polsek Grogol Petamburan, menanti ketegasan aparat penegak hukum, ketajaman tuntutan jaksa, serta kearifan majelis hakim untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu dan memberikan vonis paling maksimal demi tegaknya hukum dan keadilan.
