1 Kg Sabu Diamankan di Loket Bus, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polres Labuhan Batu 

banner 468x60

KomenNews.id // Labuhan Batu,- Masyarakat apresiasi kinerja Polres Labuhan Batu, atas pengamanan 1 kg narkotika jenis sabu di loket bus, Selasa (24/02/2026). Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat ( SEP-RAKYAT ), Ramses Marulitua Sihombing.

Kami apresiasi kinerja pihak Polres Labuhan Batu atas komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Kami menyambut baik atas penangkapan ini dan berharap agar aparat hukum dapat terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Labuhan Batu,” tutur Ramses kepada media ini,Minggu (01/03/2026).

banner 336x280

Ramses menambahkan, masyarakat Labuhan Batu terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan sangat dekat, berharap agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

Diketahui, M.M.Z alias Z, seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram, ditangkap di Loket Bus Rapi, Desa Perbaungan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut, dilakukan operasi penindakan yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Ipda Sastrawan Ginting atas perintah Kasat Narkoba AKP Hardiyanto.

” Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik besar warna hijau berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto sekitar 1.014,66 gram, lakban kuning, plastik kresek hitam dan putih, satu unit handphone Android merek POVA, serta uang tunai Rp70.000, ” demikian terkonfirmasi dari rilis Polres Labuhan Batu kala itu.

M.M.Z diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2020 di wilayah hukum Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, dan berperan sebagai kurir yang membawa sabu tersebut untuk diedarkan ke wilayah Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, M.M.Z dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Labuhan Batu AKBP Wahyu Endrajaya dengan tegas menyampaikan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhan batu, dan berharap dapat terus bersinergi dengan masyarakat demi menyelamatkan generasi muda dan terhindar dari bahaya laten Narkotika. (tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *